Hukum kewarisan islam mempunyai karakteristik tersendiri jika didibandingkan dgn sistem hukum lainnya.
Hukum sering disebut sebagai produk yg lahir dari dinmika kehidupan manusia.Ubi societas ibi ius,di mana ada masyarakat di sana ada hukum.
Rambu-rambu bagi setipa penyelenggara atau pengemban profesi hukum itu sangatlah penting.