CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN SEKALIGUS SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DI KOTA PALEMBANG
Anak adalah amanah sekaligus sebagai karunia Tuhan Yang Maha
Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat,
martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak
asasi anak merupakan hak asasi manusia yang termuat dalam UndangUndang Dasar 1945.1
Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dinyatakan bahwa “Anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan
No copy data
No other version available