CD-ROM
PERLINDUNGAN TENAGA MEDIS DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA PALESTINA DAN ISRAEL DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Secara lebih jelas, hukum humaniter internasional memberikan
perlindungan terhadap objek-objek dan orang-orang tertentu. Objek-objek yang
dilindungi oleh hukum humaniter internasional meliputi korban perang dan
properti milik masyarakat sipil, unit pelayanan medis, benda budaya, civil
defence, serta organisasi kemanusiaan. Orang-orang yang dilindungi adalah
seseorang yang berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977
memiliki kedudukan yang dilindungi secara khusus. Konvensi Jenewa 1949
menggolongkan orang-orang yang dilindungi ini menjadi beberapa kategori yaitu
anggota angkatan bersenjata dan penduduk sipil yang terluka, sakit dan korban
kapal karam, tawanan perang, penduduk sipil yang diinternir, penduduk sipil di
wilayah musuh, dan penduduk sipil di wilayah pendudukan. Namun,
penggolongan ini perlu dilengkapi dengan perlindungan bagi para personel yang
sedang menjalankan tugas khusus selama berlangsungnya konflik bersenjata
seperti petugas medis, rohaniwan, anggota pertahanan sipil, dan lain-lain. Dengan
demikian, secara garis besar penggolongan terhadap orang-orang yang dilindungi
ini meliputi perlindungan terhadap tawanan perang, perlindungan terhadap
penduduk sipil, dan perlindungan terhadap anggota angkatan bersenjata dan
penduduk sipil yang sedang menjalankan tugas khusus.
No copy data
No other version available