CD-ROM
ANALISIS PRAKTIK PERSONA NON GRATA DALAM PERSPEKTIF KONVENSI WINA 1961 MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK
Negara sebagai subjek dari Hukum Internasional dalam eksistensinya tidak terlepas dengan interaksi yang berlangsung dalam pergaulan masyarakat internasional. Negara memiliki hak untuk menjalin hubungan dengan negara lain maupun dengan subjek hukum internasional lainnya sesuai dengan kepentingan masing-masing, berdasarkan pertimbangan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang tanpa mengadakan hubungan internasional dengan subjek hukum lain dapat berdiri sendiri
No copy data
No other version available