CD-ROM
PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT TIONGHOA SUKU HOKKIEN DALAM KAITANNYA DENGAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI PALEMBANG
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara kepulauan
yang terletak pada suatu garis khatulistiwa, di antara samudera lautan teduh
dan samudera Indonesia. Di antara pulau yang ada, penduduk yang berdiam di
dalam nya tentu memiliki keberagaman dari adat kebudayaan serta hukum
adatnya. Selain etnis pribumi, Indonesia juga memiliki etnis campuran yang
pada awalnya bersinggah di Indonesia hanya untuk berdagang, khususnya
etnis China.1 Etnis China merupakan etnis pendatang terbesar yang menetap
di Indonesia. Sebagai akibat dari menetapnya mereka di Indonesia, mereka
melakukan segala aktivitas baik menempuh Pendidikan, berdagang hingga
melakukan perkawinan di Indonesia, hingga mereka memiliki keturunan yang
biasa disebut Tionghoa ( 中华人 : Orang Tionghoa ) . Penyebaran masyarakat
Tionghoa di Indonesia tidak hanya menempati kota-kota besar seperti Jakarta,
Sumatera Utara, Bangka Belitung tetapi juga menempati provinsi di Sumatera
Selatan, khususnya kota Palembang. Pengaruh keberadaan masyarakat
Tionghoa di kota Palembang ditandai dengan banyaknya bangunan yang
berbaur tentang etnis Tionghoa, contohnya klenteng atau vihara, sekolah,
Yayasan, kantor maupun di rumah ibadah seperti di gereja - gereja
No copy data
No other version available