CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT SELAKU KORPORASI YANG TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA PASIEN DALAM KEADAAN DARURAT SEHINGGA PASIEN MENINGGAL
Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif saat ini
menganut asas kesalahan disamping sebagai salah satu asas disamping asas
legalitas, sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang
merupakan salah satu asas fundamental yang perlu di tegaskan secara eksplisit
sebagai pasangan asas legalitas. Pertanggungjawaban pidana itu pula
berketentuan kepada subjek korporasi dan semua asas itu belum di atur dalam
KUHP (Wvs)
No copy data
No other version available