CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan No.1524.K/Pid.Sus/2015)
Undang-undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat), bukan
Negara kekuasaan. Ini berarti bahwa hukum adalah milik semua warga
Negara Indonesia, bukan milik segelintir orang apalagi penguasa. Keadaan
demikian juga berarti bahwa supremacy of law harus tegak secara adil dan
benar, akuntabel, transparan, tidak deskriminatif, serta tidak sewenangwenang.
Setiap warga negara wajib “menjunjung hukum” dalam kenyataan
sehari-hari, warga negara lalai/sengaja tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan masyarakat lainnya, dikatakan bahwa warga negara
tersebut “melanggar hukum” karena kewajiban tersebut telah ditentukan
berdasarkan hukum
No copy data
No other version available