CD-ROM
PENGATURAN PIDANA TERHADAP MUNCIKARI YANG MEMASARKAN PROSTITUSI SECARA ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 642/Pid.B/2015.PN.Dps.)
Prostitusi online merupakan suatu kegiatan yang menjadikan seseorang sebagai
objek untuk diperdagangkan melalui media elektronik atau online, media online yang
digunakan seperti website, Blackberry massanger, Whatsapp, dan Facebook.
Prostitusi online dilakukan dengan media karena lebih mudah, murah, praktis, dan
lebih aman dari razia petugas dari pada prostitusi yang dilakukan dengan cara
konvensional
No copy data
No other version available