CD-ROM
FUNGSI LEGISLASI DALAM SISTEM PRESIDENSIAL:STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN FILIPINA
Terdapat beberapa konstitusi tertulis yang pernah berlaku di Indonesia sejak
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Konstitusi yang pernah berlaku tersebut
adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum
dilakukan perubahan (selanjutnya ditulis dengan UUD 1945), Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), Undang-Undang Dasar Sementara 1950
(UUDS 1950), dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 setelah
dilakukan perubahan (selanjutnya ditulis dengan UUD NRI 1945). Dari masingmasing konstitusi tertulis yang pernah berlaku itu, terdapat perbedaan pengaturan
yang sangat signifikan karena pembentukannya disesuaikan dengan kondisi pada
saat proses pembentukan dan perubahannya.1 Perbedaan tersebut termasuk juga
perihal pengaturan mengenai sistem pemerintahan. Namun, meski sistem
pemerintahan berubah, model fungsi legislasinya relatif sama
No copy data
No other version available