CD-ROM
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PETUGAS PEMASYARAKATAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Putusan No.1525/ Pid.B/2018/PN Plg Dan Putusan No.173/Pid.B/2018/PN Unh)
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.1“Aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia
menjadi komposisi pentingdalam membangun kehidupan yang aman, tentram dan
damai.”Salah satu bidang hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan warga
Negara Indonesia yaitu hukum pidana.”Dalam hukum pidana, secara umum yang
diatur didalam nya ialah untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan dengan disertai ancaman atau sanksi bagi yang melanggarnya.“Pidana
adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan
perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.2”Sanksi dalam hukum pidana
disebut juga dengan sanksi pidana. Menurut Bemmelen tujuan sanksi
hukumpidana adalah untuk mempertahankan ketertiban masyarakat, dan
mempunyai tujuan kombinasi untuk menakutkan, memperbaiki,dan untuk
kejahatan tertentu membinasakan.3
No copy data
No other version available