CD-ROM
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TERKAIT DENGAN PEREDARAN PRODUK MAKANAN KEMASAN KADALUARSA
Pelaku usaha yang sering disebut sebagai pengusaha barang dan jasa adalah
orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa yang
kemudian mengedarkan hingga sampai kepada konsumen.1
Dengan demikian, pelaku usaha bukan sekedar produsen penghasil atau
yang memproduksi barang saja namun juga dapat berarti distributor yang
mengedarkan produk dipasaran.2
Pelaku usaha dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
No copy data
No other version available