CD-ROM
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TATA RUANG WILAYAH HIJAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 15 TAHUN 2012
Pengertian ruang ialah wujud fisik suatu sumber daya alam yang ada disekitar kita dalam bentuk dimensi geografis dan geometris baik horizontal maupun vertikal yang berupa: lautan, daratan, udara beserta isinya.1 lalu suatu bentuk struktur ruang di dalam pola ruang ini disusun secara nasional, regional dan lokal. Seperti halnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (8).2 Pengertian ruang air (lautan) menurut Cecep Kamaludin dkk dalam bukunya mengatakan bahwa kawasan penambangan, sumber daya alaam yang berada di pantai/ laut, kawasan pantai/laut, pelabuhan dan pertambakan masuk kedalam penaataan ruang air (laut). Ruang darat dalam konteks penataan tata ruang daratan meliputi hutan, bangunan diatas tanah, infrastruktur, perumahan, perkantoran, dan lain sebagainya. Selanjutnya ruang udara meliputi penataan ruang kawasan keselamatan operasi penerbangan, mengatur ketinggian bangunan/gedung yang menganggu keselamatan.
No copy data
No other version available