CD-ROM
ANALISIS PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS DAN THE RIGHT OF SELF DETERMINATION DALAM UPAYA MEMPERTAHANKAN SUATU WILAYAH SEBUAH NEGARA (Studi Kasus Provinsi Papua Dan Papua Barat, Indonesia)
Hukum internasional tentang hak asasi manusia menurut Karel Vasak
membagi 3 fase perkembangan hukum internasional hak asasi manusia.1 Hak asasi
manusia generasi pertama, merupakan hukum yang berkaitan dengan hak-hak sipil
dan politik. Selanjutnya, generasi kedua berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya. Vasak juga memperkenalkan apa yang disebutnya sebagai hak asasi
generasi ketiga, yakni hak-hak kolektif yang dimiliki sebuah bangsa, seperti
menentukan nasib sendiri, perdamaian dan lainnya. Hukum internasional tentang
hak asasi manusia, dapat menjadi tambahan aturan hak asasi manusia nasional.
Bahkan, permasalahan hak asasi manusia tidak jarang hanya diatur dalam hukum
internasional hak asasi manusia. Sebagai contoh, hak kolektif sebuah bangsa untuk
menentukan nasib sendiri (the right to self-determination), tidaklah pernah diatur
dalam konstitusi Negara-negara kolonial
No copy data
No other version available