CD-ROM
ANALISIS PASAL 1464 KUHPERDATA TERHADAP TANGGUNG JAWAB PENJUAL DAN PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN PANJAR
Menurut Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana ada seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa , 2003, hlm. 36.] Dari peristiwa ini, timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.[Munir Fuady, Hukum Kontrak, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1999, hlm.2.] Pasal 1313 KUH Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lainnya. Pasal ini menerangkan secara sederhana tentang pengertian perjanjian yang menggambarkan tentang adanya dua pihak yang saling mengikatkan diri
No copy data
No other version available