CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM YANG PROPORSIONAL TERHADAP PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL (STUDI KASUS DEMANG RENT CAR PALEMBANG)
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat melakukan aktivitas tanpa
pertolongan orang lain. Antar satu individu ke individu lain tentunya saling
membutuhkan untuk tetap memenuhi kebutuhan hidupnya. Di era globalisasi
seperti sekarang, sangat penting adanya alat transportasi guna pemindahan
manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan perantara yang
digerakkan oleh manusia dan mesin. Transportasi digunakan untuk
memudahkan aktivitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Dengan alat
transportasi mobil, manusia dapat bepergian tanpa harus merasakan sengatan
sinar matahari dan air hujan jika cuaca sedang tidak bersahabat. Terhindar
juga dari polusi udara kendaraan lain di jalan
No copy data
No other version available