CD-ROM
PELAKSANAAN HAK INISIATIF DPRD KABUPATEN KEPAHIANG PROVINSI BENGKULU
Pasca Reformasi DPRD mendapatkan hak untuk mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah atau hak inisiatif untuk melaksanakan fungsi legislasi. Dewasa ini dalam pelaksanaan hak inisiatif DPRD masih kurang optimal karena rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD yang masih sedikit dibandingkan dengan Pemerintah Daerah. DPRD kabupaten kepahiang adalah salah satu daerah yang masih kurang dalam pelaksanaan hak inisiatif, hal itu dapat dilihat dari Propemperda tahu 2017. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang, 2. Bagaimana proses pembentukan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris yang menggunakan sumber data primer atau diperoleh dari observasi lapangan dan wawancara. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pelaksanaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang belum optimal karena masih minimnya perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Kepahiang. Pada 5 (lima) tahun terakhir DPRD hanya dapat mengajukan sebanyak 20 (dua puluh) Raperda sedangakan Pemerintah Daerah sebanyak 43(empat puluh tiga) Raperda, 2. Proses pembentukan peraturan daerah Kabupaten proses pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kepahiang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya baik itu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci: Hak Inisiatif DPRD, Fungsi Legislasi, Pembentukan Peraturan Daerah.
No copy data
No other version available