CD-ROM
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN BAYI (TRAFFICKING) OLEH IBU KANDUNG DI KOTA PALEMBANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 B Ayat (2) menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam kerangka perlindungan Hak Asasi Manusia, pada hakikatnya, perlindungan terhadap anak merupakan salah satu perwujudan hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perhambaan atau perbudakan. Demi tetap terpeliharanya sumber daya manusia, maka diperlukan suatu upaya perlindungan hukum yang harus dilakukan secara terus menerus, upaya yang bisa dilakukan yaitu melalui pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia.
No copy data
No other version available