CD-ROM
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR : 24/PID/ PRA/ 2018/ PN.JKT.SEL. DAN PUTUSAN NOMOR : 117/ PID.PRAP/ 2017/PN.JKT.SEL. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA OLEH HAKIM
Dalam dinamika kehidupan sehari – hari sering sekali kita mendengar konflik
antara individu dengan lainnya. Konflik yang sering terjadi tidak dapat diselesaikan
oleh para pihak yang terkait. Untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut sering
sekali diperlukan institusi khusus yang memberikan penyelesaian impersial (sacara
tidak memihak), penyelesaian masalah tersebut tentu harus didasarkan kepada patokan
yang berlaku secara obyektif. Fungsi ini lazimnya dijalankan oleh suatu lembaga yang
disebut dengan lembaga peradilan, yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan,
penilaian dan memberikan keputusan terhadap terjadinya suatu konflik. Wewenang
yang demikian itulah yang disebut dengan “kekuasaan kehakiman” yang didalamnya
dilaksanakan oleh hakim. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, demi terselangaranya negara hukum
No copy data
No other version available