CD-ROM
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT LAHAT
Membicarakan hukum pidana seringkali membuat orang membayangkan segala
sesuatu yang bersifat jahat. Maka yang terbayang adalah penumpasan kejahatan oleh
aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, dan hakim.1 Dalam mewujudkan
kesejahteraan dan keamanan masyarakat, maka upaya pemerintah Republik Indonesia
tidaklah semudah yang dibayangkan. Banyaknya gangguan-gangguan yang hadir
ditengah kehidupan masyarakat pada waktu dan tempat tertentu. Para pelaku
kejahataan berusaha memanfaatkan sedemikian cela waktu untuk melakukan tindak
kriminal, tujuannya adalah untuk memperoleh apa yang mereka kehendaki sedari
awal dengan tidak memperdulikan kondisi korbannya. Namun dengan demikian
sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
mana bahwa Indonesia merupakan negara hukum maka siapa saja yang melakukan
perbuatan melanggar hukum bagi pelaku dapat dikenakan sanksi pidana
No copy data
No other version available