Text
IMPLIKASI KEPPRES NOMOR 12 TAHUN 2020 TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN LEASING MASA PANDEMI COVID-19
Pada saat ini Indonesia sedang mengalami penurunan dalam berbagai aspek kehidupan yang disebabkan oleh pandemi covid-19, yang mana pada bulan April pemerintah secara resmi menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional (selanjutnya disebut Keppres Nomor 12 Tahun 2020).[Handoyo, (13 April 2020), Presiden tetapkan virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional, https://nasional.kontan.co.id/news/presiden-tetapkan-virus-corona-covid-19-sebagai-bencana-nasional, diakses pada 18 Agustus 2020] Banyak bidang dalam kehidupan masyarakat yang terkena dampak dari pandemi covid-19 salah satunya pada bidang bisnis. Banyak bisnis masyarakat Indonesia yang mengalami kerugian, baik bisnis perseorangan maupun dalam bentuk lembaga atau perusahaan. Selain mengalami kerugian, banyak juga yang mengalami kendala. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan yang bangkrut dan beberapa kegiatan perdagangan yang mengalami penurunan serta beberapa kegiatan lainnya yang terkendala akibat dari pandemi covid-19
No copy data
No other version available