Text
ANALISIS TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI LUAR NEGERI (STUDI KASUS: SITI AISYAH DALAM KASUS PEMBUNUHAN KIM JONG-NAM)
Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap setiap Warga Negaranya yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri dari segala tindakan yang dapat merugikan dirinya, dalam hal ini Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Negara di dunia memiliki kedaulatan masing-masing yang tidak dapat dilanggar dan harus dipatuhi oleh warga negaranya, begitupun juga bagi warga negara lain yang menetap di negara tersebut harus mentaati kedaulatan tersebut. Berkaitan dengan pemberian perlindungan bagi warga negaranya, pemerintah memiliki suatu kebijakan dasar mengenai perlindungan warga negaranya yang berada di luar negeri. Tindak pidana pembunuhan yang disangkakan terhadap Siti Aisyah di Malaysia merupakan salah satu kasus yang menjadi pokok dalam pembahasan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap Siti Aisyah sebagai warga negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, studi kepustakaan, dan kasus yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara, Perlindungan Hukum, Warga Negara Indonesia, Tindak Pidana Pembunuhan.
No copy data
No other version available