Text
KEWENANGAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI TELUK JAKARTA
Reklamasi Teluk Jakarta atau bisa disebut Reklamasi Pantai Utara Jakarta
merupakan salah satu proyek reklamasi yang banyak mendapat sorotan dari
berbagai pihak. Pelaksanaan pengembangan yang perizinannya menjadi masalah
akibat undang-undang yang tidak memberi kepastian hukum mengakibatkan
ketidakjelasan mengenai pihak yang berwenang memberikan izin bagi Reklamasi
Teluk Jakarta. Pelaksanaan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dianggap tidak sah
karena Gubernur DKI telah mengeluarkan Izin terlebih dahulu sebelum adanya
Peraturan Daerah Reklamasi.
Permasalahan yang terjadi pada kewenangan pemberian izin Reklamasi
Teluk Jakarta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan
dan pelaksanaan mengenai wewenang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil pada kasus Reklamasi Teluk Jakarta. Dengan menggunakan metode penelitian
pendekatan perundang-undangan dan pedekatan analisis kualitatif, didapatkan hasil
bahwa wewenang pengelolaan Reklamasi Teluk Jakarta dimiliki oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Keputusan
Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil. Namun pada pelaksanaanya, pihak yang memberikan izin bagi
Reklamasi Teluk Jakarta adalah Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut menunjukkan
bahwa Gubernur DKI Jakarta sudah melampaui kewenangannya.
Kata kunci: Reklamasi, Perizinan, Undang-undang, Teluk Jakarta
No copy data
No other version available