Text
UPAYA KEPOLISIAN RESORT LUBUKLINGGAU DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK
Eksistensi hukum sebagai suatu norma sosial yang hidup dan berkembang untuk mengatur kehidupan masyarakat sangatlah penting adanya. Hukum merupakan suatu landasan atau pedoman dalam menjalankan tatanan bertingkah laku, ditujukan untuk melindungi kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya, hukum bisa diterima di tengah-tengah masyarakat apabila dijalankan tanpa adanya unsur paksaan. Oleh sebab itulah hukum hendaknya menjadi media revolusi yang bersifat progresif dan bukan bersifat regresif. Dengan begitu hukum bisa dijadikan sebagai pendorong dan pelopor untuk memperbaiki tatanan aktivitas publik sehingga dapat memberikan manfaat bagi seluruh golongan
No copy data
No other version available