Text
PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016
Pada proses kehidupan di muka bumi ini banyak sekali aktifitas yang dilakukan dan berkaitan erat dengan tanah karena dapat memenuhi hampir semua kebutuhan manusia. Tanah juga memiliki nilai yang tinggi, baik nilai ekonomi maupun nilai praktis.[ Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang, 2007, hlm. 1.] Dasar Pencapaian tujuan bangsa Indonesia ada pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta tertulis dengan jelas dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 dengan makna untuk menjaga seluruh masyarakat indonesia dan demi terciptanya suasana yang aman dan sentosa. Untuk menindak lanjuti Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka dibuatlah dasar hukum kepastian dan penetapan hak atas tanah pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
No copy data
No other version available