Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 81 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sda dan PUTUSAN NOMOR : 545 / Pid.B / 2012 / PN.Jr)
Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Di Bawah Ancaman Minimum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor : 81/Pid.Sus/2015/PN.Sda dan Putusan Nomor : 545/Pid.B/2012/PN.Jr). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan terhadap terdakwa Harijanto Tjondrokoesoemo. Kasus kedua Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan terhadap terdakwa Dodik Susanto. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan perundang – undangan dan pendekatan pada kasus yang diteliti. Pembahasan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum dalam tindak pidana narkotika dan akibat hukum dari kebebasan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum dalam tindak pidana narkotika. Dimana diketahui terdakwa Harijanto Tjondrokoesoemo yang diputus pidana penjara hanya selama 8 (delapan) Bulan oleh Hakim karena dalam pembuktian di persidangan terdakwa hanya merupakan pengguna narkotika dan Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terindikasi dalam peredaran dan perdagangan narkotika. Kemudian terdakwa Dodik Susanto yang diputus pidana penjara hanya selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan oleh Hakim karena melihat tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum di bawah ketentuan yang diatur di dalam undang – undang dan juga dengan sedikitnya barang bukti sehingga Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum dalam tindak pidana narkotika.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana Narkotika.
No copy data
No other version available