Text
TANGGUNG JAWAB HUKUM PARA PENDIRI PERSEROAN TERBATAS DALAM PENDIRIAN TERHADAP UTANG PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta
peraturan pelaksananya. adapum rumusan masalah di dalam skripsi ini adalah
bagaiman batasan hak dan kewajiban para pendiri perseroan terbatas dalam
pendirian ? dan bagaiman tanggung jawab hukum para pendiri perseroan terbatas
dalam pendirian terhadap utang perseroan terbatas. Metode yang digunakan
penelitian hukum normative. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual.hasil dari penelitian ini adalah batasan hak
dan kewajiban para pendiri perseroan terbatas dalam pendirian yang belum
mendapatkan status menjadi badan hukum para pendiri mempunyai hak untuk
membuat isi dari anggaran dasar pada saat pendirian perseroan terbatas asalkan
tidak memuat ketentuan penerimaan bunga tetap atas saham dan kewajiban para
pendiri perseroan terbatas dalam pendirian para pendiri harus menyetorkan modal
dasar untuk pendirian perseroan terbatas serta tanggung jawab hukum para pendiri
perseroan dalam pendirian terhadap utang perseroan menjadi tanggung jawab
pribadi pendiri. Namun apabila perseroan telah menyatakan menerima,
mengambilalih, dan mengukuhkan tanggungjawab pendiri maka tanggung jawab
beralih pada perseroan tersebut.
Kata Kunci : Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Hukum.
No copy data
No other version available