Text
PEMBINAAN KEAGAMAAN BERBASIS PESANTREN BAGI NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III BANYUASIN
Di Indonesia, sejak dihapuskannya sistem kepenjaraan dan diganti jadi sistem pemasyarakatan, maka perlakuan terhadap narapidana harus bersifat mendidik. Dalam konsep pemasyarakatan terhadap keinginan atau tujuan luhur yaitu mendidik para narapidana yang selama ini dianggap tersesat, agar menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara. Hal tersebut diwujudkan dengan adanya pembinaan narapidana
No copy data
No other version available