Text
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMBANG PASIR TANPA IZIN DI KABUPATEN OGAN ILIR
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang kaya akan
sumber daya alam yang ada di setiap daerah atau Kabupaten/ Kota. Kekayaan
tersebut mulai dari minyak bumi, batu bara, timah, emas, pasir dan mineral lainnya.
Kekayaan yang di miliki dan di kuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya.
Hal tersebut terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pengoptimalan
kekayaaan sumber daya alam yang ada di darat maupun di laut sangat berpotensi
untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi bangsa indonesia
No copy data
No other version available