Text
PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL KAJIAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DARI PUTUSAN NOMOR: 286/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim
Di era globalisasi ini, teknologi sudah semakin maju dan canggih. Canggihnya
perkembangan teknologi komputer dan berpadu dengan basis sistem
telekomunikasi, dikenal pula satu hal baru yang popular dengan sebutan internet.
Internet diartikan sebagai jaringan yang telah berkembang di seluruh dunia dan
menjadi sesuatu fenomena yang mengasyikkan dengan tantangan baru tersendiri.1
Dalam konteks yang sangat kompleks ini, fenomena internet kemudian lebih
dikenal dengan cyber space
No copy data
No other version available