Text
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MELALUI PERDAMAIAN (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Banyuasin)
Skripsi ini berjudul Penghentian Penyidikan Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT)Melalui Perdamaian (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Banyuasin). penulisan skripsi ini termasuk tipe penelitian emprisis. Jenis data dalam penelitian ini merupakan data kualitatif baik yang bersifat primer, sekunder dan maupun tersier. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskanbahwa penghentian penyidikan terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui perdamain berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP diantaranya tidak diperolehnya bukti yang cukup yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana dan penghentian penyidikan dihentikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana,yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kadarluwarsa. Proses penghentian penyidikan terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui perdamaian yaitu adanya laporan atau pengaduan dari pelapor telah terjadinya tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, membuat laporan Polisi yang berisi kronologi singkat kejadian yang di alami oleh korban, melakukan tes visum et repertum, pemeriksaan BAP, membuat surat panggilan terhadap saksisaksi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengambil hasil dari tes visum et repertum oleh penyidik, melakukan pemanggilan terhadap tersangka / pelaku untuk melakukan pemeriksaan dalam berita acara BAP dan melaksanakan Gelar Perkara Unit PPA.
Kata kunci : penghentian penyidikan, tindak pidana,KDRT, perdamaian
No copy data
No other version available