Text
PEMBERIAN AKULUMASI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKTAN KELAS 1 MERAH MATA PALEMBANG
Di dalam hukum dikenal adanya hukum publik dan hukum privat,
dimana hukum publik (Hukum Negara) mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan,
sedangkan hukum privat mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang
lainnya dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
No copy data
No other version available