Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS EKSEPSI ERROR IN PERSONA YANG DIAJUKAN DEBITUR (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 473/Pdt.G/2015/PN Sgr)
Pada dasarnya, saat menjalani kehidupan, manusia sebagai makhluk
bernyawa dan berdampingan dengan makhluk hidup lainnya, tentu memiliki
kebutuhan yang mesti terpenuhi dan tidak bisa dihindarkan.1 Dalam kehidupan
sehari-hari manusia cenderung menyamakan kebutuhan (needs) dengan keinginan
(wants).2 Saat menghadapi kebutuhan ini, sifat manusia umumnya berharap selalu
ingin dapat memenuhi semuanya. Berkaitan dengan itu, manusia harus bekerja
atau berusaha agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Selanjutnya, ia akan
memperoleh kebutuhan itu dengan cara membeli, meminjam, atau memakai
No copy data
No other version available