Text
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 143/Pid.B/2015/PN Pwt, Putusan Nomor 88/Pid.B/2015/PN.PSP, dan Putusan Nomor 521/Pid.B/2015/PN/Spt)
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) dalam amandemen keempat
dengan tegas menyatakan, bahwa Negara Indonesia adalah negara berdasarkan
hukum. Hal ini berarti Republik Indonesia ialah negara hukum yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jelaslah bahwa penghayatan,
pengamalan, dan pelaksanaan hak asasi manusia maupun hak serta kewajiban
warga negara untuk menegakkan keadilan tidak boleh ditinggalkan oleh setiap
warga negara, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan, dan
lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah yang perlu terwujud
pula dalam dan dengan adanya hukum acara pidana ini.1 Dalam suatu negara
hukum seperti di Indonesia
No copy data
No other version available