Text
HAK UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016
Menurut Pakar John C. Maxwell, penyandang cacat yang selanjutnya
disebut penyandang disabilitas adalah seseorang yang diberikan Tuhan dengan
Kelainan Fisik dan atau mental yang mengganggu atau suatu permasalahan yang
menghambat untuk melakukan aktifitas normal.1
Kecacatan bukan suatu halangan untuk disabilitas memperoleh haknya
untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sebagaimana ditegaskan dalam
Konstitusi Negera Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945. Hak hidup
merupakan bagian dari hak asasi bersifat mutlak yang dimiliki oleh setiap orang
yang wajib dihormati dan dilindungi.
No copy data
No other version available