Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENGEDAR NARKOTIKA (STUDI KASUS KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN)
Negara membuat hukum untuk menjadikan masyarakat yang tertib,
aman, serta damai serta hukum berlaku seimbang dari kalangan rendah hingga
kalangan tinggi. Hukum merupakan seperangkat kaidah ataupun asas yang
mengatur tingkah laku manusia yang memiliki tujuan ketentraman dan
kedamaian dalam masyarakat.1 Hal ini berarti hukum merupakan nadi ataupun
pedoman dalam aspek berkehidupan dan bermasyarakat
No copy data
No other version available