Text
ASPEK HUKUM PENCATATAN HAK CIPTA PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Di Indonesia Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sistem pencatatan hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah sistem deklaratif. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi dari diaturnya ketentuan mengenai pencatatan hak cipta dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan akibat hukum jika hak cipta tidak dilakukan pencatatan. Jenis penelitian yang digunakan dlam skripsi ini adalah yuridis normatif dan didukung dengan data empiris. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian skripsi ini adalah urgensi adanya pengaturan pendaftaran pencatatan hak cipta berguna untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum, memudahkan suatu pembuktian apabila terjadi sengketa dan memudahkan proses pengalihan hak. Selain itu, dengan tidak dilakukannya pendaftaran pencatatan hak cipta tidak menimbulkan suatu akibat hukum apapun bagi pencipta karena indonesia menganut Sistem deklaratif, akan tetapi pencatatan hak cipta sangat disarankan bagi pencipta untuk menghindari adanya pelanggaran hak cipta.
Kata Kunci: Hak Cipta, Pencatatan Hak Cipta, Sistem Deklaratif.
No copy data
No other version available