CD-ROM
ANALISIS HUKUM BATAS UMUR UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UU NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Manusia merupakan makhluk sosial. Sejak lahir manusia sudah memiliki naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, sehingga manusia tidak bisa hidup tanpa adanya manusia lain.[ Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: CV. Rajawali, 1982), hlm. 9] Suatu kenyataan dalam makhluk hidup dimuka bumi ini ialah makhluk hidup terdiri dari dua jenis yaitu, laki-laki dan perempuan. Pada segi fisik maupun psikis kedua makhluk hidup itu memiliki sifat yang berbeda, tetapi secara biologis kedua makhluk tersebut saling membutuhkan hingga berpasang-pasangan. Kehidupan yang saling berpasangan secara harfiah disebut perkawinan.
No copy data
No other version available