Text
PENERAPAN PRINSIP HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI SUATU BANGSA (THE RIGHT OF SELF DETERMINATION OF A NATION): STUDI KASUS NEGARA BAGIAN KASHMIR, INDIA
Wilayah merupakan salah satu unsur terbentuknya Negara. Selain wilayah
unsur-unsur lainnya yaitu adanya rakyat (penduduk yang tetap), pemerintah yang
berdaulat,1 pengakuan dari Negara lain, serta mampu untuk menyelenggarakan
hubungan-hubungan internasional.2 Dalam hukum internasional, antara perbatasan
Negara pasti terdapat perjanjian yang mengatur batas Negara tersebut, seperti,
perjanjian Indonesia dengan Singapura yang mengatur batas laut kedua negara
tersebut,3 perjanjian perbatasan laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka4, dan
perjanjian Indonesia dan Papua Nugini dalam perjanjian antara Indonesia dan
Australia yang mengatur perbatasan di darat pada kedua negara tersebut.5 Akan tetapi
dalam prakteknya seringkali masih terdapat klaim-klaim dari suatu Negara atas suatu
wilayah tertentu, misalnya, kasus Kuil Preah Vihear (Kamboja/Thailand),6 sengketa
perbatasan (Burkina Faso/Mali),7 sengketa wilayah (Libya/Chad),8 dan sengketa
No copy data
No other version available