Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA ( STUDI PUTUSAN HAKIM )
Dengan semakin berkembangnya zaman dan semakin merebaknya kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kalangan atas (upper class). Kalangan atas yang dimaksud dalam skripsi ini adalah para pejabat yang memegang kekuasan dalam suatu wilayah atau daerah seperti pejabat daerah yakni Kepala Desa. Seseorang yang memiliki kekuasaan atas suatu daerah atau wilayah yang harusnya menegakkan hukum dan menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya justru marak melakukan korupsi untung kepentingan individu atau kelompok yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini yaitu : 1. Bagaimanakah PertanggungJawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa 2. Bagaimanakah Penerapan Sanksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa. Metode dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian yaitu dalam setiap putusannya hakim menjatuhkan pidana penjara sebagai subsidair pada putusan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu apabila terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah terbukti merugikan keuangan negara dan kerugian tersebut dinikmati olleh terdakwa, dan apabila terdakwa tidak mampu membayar seluruh atau sebagian dari pidana uang pengganti maka ditambah dengan sebagaimana dakwaan subsidair. Kata Kunci : Kepala Desa, Tindak Pidana Korupsi
No copy data
No other version available