Text
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 14/Pdt.G/2013 MENGENAI SENGKETA PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Hak kekayaan intelektual adalah hak-hak untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut yang diatur oleh norma-norma atau hukum yang berlaku.[ Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 38.] Hak kekayaan intelektual merupakan hasil olah otak manusia atau hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diapresiasikan ke dalam bentuk suatu penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, symbol/tanda tertentu yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan manusia. Ekspresi tersebut akan menjadi suatu produk hukum dan melekat menjadi suatu Hak Kekayaan Intelektual, Intellecctual Property Rights (IPR) apabila diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dikatakan bahwa HKI adalah produk hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan.[ Mujiyono Feriyanto, Memahami Dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: 2007, hlm. 1.] Hasil HKI tersebut kemudian digunakan dalam dunia perdagangan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu kreasi tersebu
No copy data
No other version available