Text
KEGUNAAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG
Hukum acara pidana merupakan sebuah cabang ilmu hukum yang
mempelajari bagaimana proses beracara diperadilan pidana. Menurut Seminar
Hukum Nasional ke-1 tahun 1963, hukum acara pidana adalah norma hukum
berwujud wewenang yang diberikan kepada Negara untuk bertindak apabila ada
persangkaan bahwasanya hukum pidana dilanggar.1 Dalam pedoman pelaksanaan
KUHAP yang dikeluarkan Menteri Kehakiman dijelaskan bahwa tujuan hukum acara
pidana bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau setidak–tidaknya mendekati
kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara
pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat
dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan
suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan
pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah
dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan
No copy data
No other version available