Text
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Negara Indonesia merupakan tipe negara kesejahteraan modern (welfare state modern) sebagaimana dijelaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Maka salah satu upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum adalah membentuk suatu badan usaha seperti Badan Usaha Milik Negara yang ditujukan untuk mencari keuntungan agar dapat menjadi pemasukan bagi negara.Dalam mengemban amanat yang ditujukan kepadanya, Badan Usaha Milik Negara selaku badan usaha yang salah satu tujuannya mencari keuntungan tentu saja akan selalu dihadapkan pada resiko kerugian bisnis. Kenyataan yang sering terjadi saat ini Investasi negara pada Badan Usaha Milik Negara seringkali membuat direksi takut untuk mengambil keputusan dengan alasan apabila ternyata kebijakan yang mereka ambil menimbulkan kerugian maka mereka akan dihadapkan pada ancaman tindak pidana korupsi sebagai bentuk pertanggungawaban. Ketika untung maka negara selaku pemegang saham juga akan diuntungkan sebaliknya, apabila kebijakan direksi mengalami kerugian yang menyebabkan kerugian keuangan negara maka mengenai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut direksi seharusnya menggunakan doktrin Business Judgement Rule sebagaimana dituliskan dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk melindungi dirinya dari pertanggungj
No copy data
No other version available