Text
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WARGA BINAAN YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PENGEDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PALEMBANG
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan-hubungan hukum yang berada didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini adalah “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Warga Binaan Yang Melakukan Transaksi Pengedaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Palembang”. Sehingga permasalahan yang diteliti adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap warga binaan yang melakukan transaksi pengedaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan serta faktor-faktor apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya pengedaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum pidana dan teori penyebab terjadinya kejahatan untuk meneliti permasalahan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer; sekunder; dan tersier. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum pidana terhadap warga binaan pada lembaga pemasyarakatan kelas I Palembang yang melakukan tindak pidana pengedaran narkotika diberikan hukuman disiplin berat yaitu memindahkan warga binaan pada sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari. Bahwa pada lembaga pemsyarakatan juga terjadi proses pembelajaran suatu tindak pidana terhadap sesama penghuni lembaga pemasyarakatan yang menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Lembaga Pemasyarakatan
No copy data
No other version available