Text
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 46/PUUVIII/2010 DALAM KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Tuhan menciptakan manusia berpasang-pasangan dengan tujuan agar manusia itu sendiri merasa tentram dan nyaman serta untuk mendapatkan keturunan demi kelangsungan hidupnya. Untuk mencapai tujuan tersebut manusia membentuk sebuah lembaga perkawinan. Di Indonesia sendiri perkawinan adalah sesuatu hal yang sangat sakral. Tetapi saat ini lembaga perkawinan bukan sesuatu yang sakral lagi, Indonesia merupakan negara berkembang yang banyak menyerap unsur dari negara luar baik itu dibidang teknologi, sosial maupun budaya. Penyerapan unsur-unsur tersebut tidak dapat disaring lagi sehingga membawa dampak positif dan negatif bagi para pemuda dinegara Indonesia. Salah satu dampak positif dari masuknya budaya asing ke Indonesia adalah akan memperluas ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun dampak negatif dari masuknya budaya asing adalah semakin maraknya hubungan seksual diluar kawin.
No copy data
No other version available