Text
PENCEGAHAN KEJAHATAN DI BIDANG PERBANKAN MELALUI AUDIT INVESTIGATIF
Berbicara mengenai suatu masalah hukum, tidaklah terlepas dari perjalanan awal dan perkembangannya. Hal ini tidaklah mengherankan sebab dalam ilmu pengetahuan hukum dikenal adanya “mazhab/aliran sejarah” yang memiliki arti bahwa hukum itu tidaklah dibuat melainkan tumbuh dan berkembang seiring dengan kehidupan masyarakat yang bersifat dinamis.[ Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana, 2005, hlm. 159.]
Perkembangan perbankan secara umum, termasuk didalamnya bagian hukum perbankan, maka terdapat hubungan yang erat sambung-menyambung atau hubungan yang tidak terputus antara hukum perbankan yang sekarang dengan hukum perbankan yang telah lampau. Perkembangan itu pula yang menggambarkan bahwa hukum terus berubah. Tumbuhnya, berubahnya, hingga hilangnya suatu lembaga hukum yang ditentukan oleh berbagai macam faktor yang ada pada masyarkat, meliputi faktor politik, ekonomi, agama, dan teknologi
No copy data
No other version available