Text
IMPLEMENTASI PASAL 65 DAN 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 MENGENAI METODE KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Penelitian ini berjudul “Implementasi Pasal 65 Dan 66 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Mengenai Metode Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah”. Dalam pelaksanaan pemilihan calon kepala daerah tidak terlepas dengan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh setiap calon kepala daerah untuk menawarkan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat dalam mendapatkan dukungan dari masyarakat. Namun dalam pelaksanaan kampanye masih terdapat kesenjangan dari metode kampanye yang telah ditentukan untuk melakukan kampanye pemilihan kepala daerah, seperti melakukan pelanggaran dalam kampanye.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu penelitian dengan bertitik tolak pada penelitian lapangan yang berkaitan dengan persoalan dalam skripsi ini, selain itu hasil penelitian didapat dari hasil wawancara. Data-data hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yakni dengan memberikan gambaran secara khusus berdasarkan data yang dikumpulkan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa permasalahan terjadi dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah, yaitu dilakukan oleh calon kepala daerah dan para tim pendukung masing-masing calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah telah menetapkan aturan dan cara dalam melakukan kampanye sesuai dengan Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kata Kunci : Metode Kampanye, Pemilihan Umum Kepala Daerah
No copy data
No other version available