Text
TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN MENGENAI STATUS KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotan seseorang dalam kontrol satuan
politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaannya yang demikian disebut warga negara.
Dewasa ini batas-batas antar negara sudah semakin pudar dikarenakan oleh
perkembangan dunia yang semakin cepat. Banyak sekali warga negara Indonesia
yang menetap diluar negeri dan berpindah kewarganegaraannya. Hal ini, dilatar
belakangi oleh sistem kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia yang
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Banyak tuntutan dari masyarakat untuk dapat memberlakukan sistem dwi
kewarganegaraan. Tetapi, berbagai macam perdebatan pun timbul untuk merubah
sistem kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia. Dalam skripsi ini akan
dilakukan peninjauan mengenai prospek penerapan sistem dwi kewarganegaraan
dinegara Indonesia ditinjau melalui sistem perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia
Kata Kunci :Dwi Kewarganegaraan, Diaspora Indonesia, Undang-Undang nomor 12
tahun 2006, Tinjauan Terhadap
No copy data
No other version available