Text
PRAKTIK WISATAWAN ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Globalisasi adalah suatu proses yang mendunia karena masyarakat diseluruh dunia menjadi saling bergantung disemua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial dan budaya. Metafora yang sering digunakan untuk menggambarkan situasi ini ialah “kampung mendunia”(Global Village) yang menggambarkan seolah-olah seluruh dunia menyatu dan tidak lagi terkendala oleh dimensi ruang dan waktu yang telah membuka perekonomian antar negara di dunia dalam skala waktu yang tidak terbatas.[Budi Nababan,“Perlunya Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Tengah Liberalisasi Tenaga Kerja Asing Di Tengah liberalisasi tenaga kerja masyarakat ekonomi ASEAN 2015”,Jurnal RechtsViding,Vol.3,No.2 Agustus 2014, Kemenkumham : Sumut, hlm. 1.]Menurut asal katanya globalisasi diambil dari kata global yang berarti dunia sehingga dapat diartikan masuknya keruang lingkup dunia.
No copy data
No other version available