Text
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH LURAH SEBAGAI PEJABAT PEMERINTAH
Pelayanan publik di Indonesia secara umum masih sangat buruk. Berbagai peraturan yang dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik seolah tidak memberi dampak apapun kepada masyarakat. Berbagai macam tindakan dari aparat pelayan publik (public servant) tidak juga berkurang, bahkan cenderung menjadi-jadi. Pelayan publik itu sendiri pada hakekatnya merupakan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan pewujudan dari kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Namun kondisi yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan publik dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan masih ditemuinya hambatan.
No copy data
No other version available