CD-ROM
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 12/Pid/2015/PT.BGL DAN PUTUSAN NOMOR 20/Pid.B/2013/PN.MRK.)
Penulisan Skripsi dengan Judul “Disparitas Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Perkosaan (Putusan Hakim Nomor 20/Pid.B/2013/Pn.Mrk Dan Putusan Nomor 12/Pid./2015/ Pt.Bgl)”. Rumusan Masalah pada penulisan skripsi ini yaitu : Apakah Dasar dalam menjatuhkan pidana terhadap Tindak pidana Perkosaan pada Putusan Hakim Nomor 12/Pid/2015/PT.Bgl dan Putusan Nomor 20/Pid.B/2013/ PN.Mrk dan Bagaimana Penerapan Teori Pemidanaan pada Putusan Hakim Nomor 12/Pid./2015/PT.Bgl dan Putusan Nomor 20/PID.B/2013/PN.Mrk Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis Putusan Pengadilan terhadap pelaku Kejahatan Kesusilaan, Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Dan Pendekatan Sosiologis. Disparitas Pidana merupakan perbedaan yang mencolok pada Penjatuhan Pidana oleh Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana yang sama namun Penjatuhan Hukuman yang berbeda. Disparitas pidana terjadi pada Tindak Pidana Perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP pada Putusan Nomor 20/Pid.B/2013/Pn.Mrk Dan Putusan Nomor 12/Pid./2015/ Pt.Bgl Pelaku Tindak Pidana Perkosaan di Pidana selama 5 tahun dan 9 tahun dan pada kedua Putusan Hakim tersebut menerapkan Teori Pemidanaan Gabungan.
Kata Kunci : Disparitas Pidana, Tindak Pidana Perkosaan
No copy data
No other version available